Pendirian PT Perseorangan di Cimahi – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT umum
- Harta PT terpisah dengan kekayaan pribadi
Kelemahan PT perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis