Mulai Agustus 2018 CV tidak lagi melakukan pencatatan ke pengadilan negri untuk mendapatkan pengesahaan, melainkan langsung ke kemenkumham melalui notaris yang mendirikan, nanti kemenkumham akan mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Kemenkumham.
Bagaimana dengan CV lama ?
CV yang berdiri sebelum Agustus 2018 biasanya belum punya SKT menkumham tetapi stempel pengadilan negri, untuk itu perlu melakukan PENCATATAN ke Kemenkumham.
SKT tersebut akan berfungsi sebagai :
Dengan kata lain SKT ini sangat penting karena jika tidak punya maka tidak bisa mengakses layanan diatas.
Untuk Bapak/Ibu yang ingin melakukan pencatatan bisa menggunakan layanan kami dibawah ini :
Kami melayani wilayah Jawa Barat : Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Bekasi, Karawang , Bogor, Depok, Sukabumi, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon dan juga seluruh wilayah Indonesia lainnya
Catatan :
Syarat :
Ketentuan :
Pendirian [variable_1] Masuk [amount] Jam Lalu .