fbpx

JASA PENDIRIAN PT. PMA

Jasa Pendirian PT PMA

Kami melayani jasa pendieian PT.PMA untuk seluruh wilayah jawa barat dan sekitarnya, secara cepat prpfesional dan perarturan perundangan yang berlaku di Indonesia .

PT PMA (Penanaman Moodal Asing) adalah Perseroan yang didirikan di wilayah hukum ngara kesaruan republic Indonesia dengan kepemilikan sahamnya terdapat WNA (warga Negara asing)  baik seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah membuka kesempatan seluas-luas kepada PMA untuk berinfestasi didalam negri, guna membuka lapangan kerja sekaligus meningakatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia

BIAYA PENDIRIAN PT. PMA

Jasa pendirian PT PMA

VIDEO TUTORIAL PENDIRIAN PT

SYARAT & KETENTUAN PENDIRIAN PT. PMA

Syarat Mendirikan PMA

  1. Pendiri minimal 2 orang (WNA & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP)
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tidak ada larangan untuk PMA

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat mendirikan PMA

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021, perusahaan yang tergolong PMA memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain berdasarkan perundang-undangan.

    Modal ini bisa lebih besar jika bidang usaha yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih besar

  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dipilih diizinkan untuk penenaman modal asing karena ada bidang-bidang yang dilarang, seperti industri batik dll

  3. KOMPOSISI MODAL
    Komposisi modal harus diperhatikan antra WNI dan WNA sesuai dengan KBLI yang dipilih misalnyanya :
    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelanan rakyat : Maksimal 49% Asing
    3. Konstruski Gedung hunian : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAL BOLEH ASING
    5. Dll

  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA yang nanti akan menjabat di PMA yang didirikannya maka wajib menguris KITAS/KITAB

  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika PMA atau PMDN memperkerjakan TKA maka harap diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang seperti :
    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftar dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, di antaranya:
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis

 

×
Permohonan