Kami melayani pendirian perkumpulan, ormas, Asosiasi, komunitas, serikat , himpunan dan sejenisnya untuk wilayah Jawa Barat : Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Bekasi, Karawang , Bogor, Depok, Sukabumi, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon dan juga seluruh wilayah Indonesia lainnya
Dalam sistem di Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering digunakan diantaranya perkumpulan, perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain. Kesemuanya memiliki arti yang sama yakni perkumpulan.
Jadi Saat anda ingin mendirikan, Asosiasi, Serikat, komunitas, Ormas atau sejenisnya maka di kemenkumham anda mengajukan pendirian Perkumpulan
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)