Kami melayani pengurusan izin melalui OSS untuk seluruh Indonesia mulai dari Pembuatan akun OSS, NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, Angka Pengenal Import (API) dan pengurusan lainnya yang dilakukan via OSS
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.
Melayani Seluruh Wilayah Jawa Barat : Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Bekasi, Karawang , Bogor, Depok, Sukabumi, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon dan wilayah Indonesia lainnya.
adalah layanan oss untuk anda yang menjalankan usaha secara pribadi (individu) tanpa perusahaan atau badan usaha lainnya
Syarat OSS Perorangan :
adalah layanan oss yang diberikan untuk badan usaha seperti PT, CV, Koperasi dan lainnya
Syarat OSS Perusahaan (Badan) :
adalah layanan yang kami berikan untuk anda yang sudah memeilik NIB (Nomor Induk Berusahan) tetapi ingin menambah bidang usahanya tanpa harus melakukan akta perubahan
Syarat Tambah KBLI :
Adalah layanan migrasi OSS versi lama ke OSS versi terbaru
Syarat Migrasi OSS :
Untuk layanan pemesanan & konsultasi silahkan hubungi team kami, Klik disini