fbpx

JASA PENUTUPAN & PEMBUBARAN PT

Jasa Pembuatan PT

Jasa Pembubaran dan Penutupan PT (Perseroan Terbatas )untuk  Seluruh  Jawa Barat : Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Bekasi, Karawang , Bogor, Depok, Sukabumi, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon dan juga seluruh wilayah Indonesia lainnya.  dengan cara yang tepat sesuai UU PT.

Penutupan atau pembubaran PT adalah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum. 

Namun yang perlu diperhatikan dalam pembubaran PT harus sampai tuntas sesuai kentuan pasal 143 UU PT yaitu  “sampai Likuidatator menyelesaikan tugasnya dan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada RUPS atau Pengadilan”

Jika butuh layanan kami untuk melakukan pembubaran atau penutupan PT (perseroan Terbatas) silahkan kontak kami, Klik disini

PAKET PEMBUBARAN PT

Jasa penutupan PT

SYARAT & KETENTUAN PEMBUBARAN PT

SYARAT-SYARAT PT BOLEH DIBUBARKAN 

Sesuai ketentuan UU Perseoan Terbatas No.40 Pasal 142, untuk membubarkan PT hanya boleh dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut :

  1. Keputusan RUPS 
    PT dapat dibubarkan jika diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Habis Jangka Waktu
    Bila saat pendirian PT dicantumkan jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun atau lainnya. Maka setelah jangka waktu tersebut berakhir dan para pemegang saham tidak berniat untuk memperpanjangnya maka PT bisa langsung dibubarkan
  3. Keputusan Pengadilan
    Pengadilan dapat membubarkan PT atas permohonan pemegang saham atau pihak lain yang berkepentingan
  4. PAILIT
    PT yang sudah tidak dapat lagi memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Pailit ke pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan pembubaran PT
  5. Insolvensi 
    Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga kekayaan PT dalam status insolvensi, untuk proses penudaan kewajiban pembayaran kewajiban sesuai dengan undang-undang kepailitan.
  6. Dicabutnya Izin 
    Jika izin PT dicabut dan PT tidak memiliki izin lain atau tidak menjalankan bidang lainnya maka PT dapat melakukan Pembubaran

TAHAPAN PEMBUBARAN PT 

Untuk membubarkan PT secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu : 

  1. TAHAP 1 : LIKUIDASI
    Dalam pembubaran PT dilakukan dengan menunjuk likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan pembubaran diantaranya :
    1. Menghadap Notaris untuk membuat akta PT sedang dalam likuidasi
    2. Membuat Pengumuman koran bahwa PT sedang dalam proses likuidasi
    3. Menghitung sisa aset perusahaan
    4. Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
    5. Membayar kewajiban kepada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
    6. Menyelesaikan kewajiban perpajakan dan menutup NPWP
    7. Membagikan sisa aset perusahaan kepada para pemegang saham
    8. Mencabut izin-izin yang masih berlaku
  2. TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN
    Setelah likuidator menyelesaikan semua tugasnya maka tugas likuidator selesai dan melakukan :
    1. Memberikan laporan pertanggung jawab kepada RUPS atau Pengadilan
    2. Melakukan pengumuman koran, bahwa PT sudah benar-benar ditutup
    3. Menghadap Notaris untuk mengumumkan ke Berita Negara

Demikian proses pembubaran Sesuai UU PT Pasal 143 ayat (1) tahun 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

PENJELASAN PROSEDUR PEMBUBARAN PT

×
Permohonan