Jasa Pembubaran dan Penutupan PT (Perseroan Terbatas )untuk Seluruh Jawa Barat : Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Bekasi, Karawang , Bogor, Depok, Sukabumi, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon dan juga seluruh wilayah Indonesia lainnya. dengan cara yang tepat sesuai UU PT.
Penutupan atau pembubaran PT adalah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum.
Namun yang perlu diperhatikan dalam pembubaran PT harus sampai tuntas sesuai kentuan pasal 143 UU PT yaitu “sampai Likuidatator menyelesaikan tugasnya dan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada RUPS atau Pengadilan”
Jika butuh layanan kami untuk melakukan pembubaran atau penutupan PT (perseroan Terbatas) silahkan kontak kami, Klik disini
Sesuai ketentuan UU Perseoan Terbatas No.40 Pasal 142, untuk membubarkan PT hanya boleh dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut :
Untuk membubarkan PT secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
Demikian proses pembubaran Sesuai UU PT Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”
Pendirian [variable_1] Masuk [amount] Jam Lalu .