Jasa Pendirian PT Perseorangan

Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa PT (Perseroan Terbatas) kini dibagi menjadi dua yaitu : 

  1. Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya dalam bentuk saham atau yang kita kenal sebagai PT (Perseroa Terbatas) pada umumnya.
  2. Badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Poin nomor dua di atas yang menjadi dasar bolehnya PT didirikan oleh satu orang atau dapat disebut sebagai PT Perseorangan atau Perseroan perseorangan.

PAKET PENDIRIAN
PT PERSEORANGAN / PERSEROAN PERORANGAN 

(Melayani Seluruh Wilayah Indonesia) 

Jasa Pendirian PT Perorangan untuk wilayah Jawa Barat : Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Bekasi, Karawang , Bogor, Depok, Sukabumi, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon dan juga seluruh wilayah Indonesia lainnya

CONTOH DOKUMEN PT PERORANGAN

PENGESAHAN SURAT PERNYATAAN
(Pengganti Akta Pendirian)

SERTIFIKAT PENDIRIAN
(SK Pengesahan Kemenkumham)

contoh sertifikat pendirian PT Perorangan

Keterangan : 
Silahkan Scan Barcode untuk mencek keaslian (Akan muncul link data perusahaan langsung dari web kemenkumham)

VIDEO TUTORIAL :
Pembuatan PT Perseorangan / Perseroan Perseorangan

SYARAT & KETENTUAN

Syarat dan ketentuan pendirian PT Perseorangan sebagai berikut : 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 17 tahun & Cakap hukum
  3. Modal dasar maksimal 1 Milyar untuk usaha mikro & Maksimal 5 Milyar untuk Usaha Kecil 
    (Tidak termasuk tanah dan bangunan)
  4. Modal disetor minimal 25 % dari modal dasar
  5. Membuat surat pernyataan pendirian PT perseorangan
  6. Mengajukan SK pengesahan ke Kemenkumham

HAK & KEWAJIBAN 

  1. PT perseorangan memiliki Hak yang sama seperti PT pada umumnya
  2. Demikian juga memiliki kewajiban yang sama seperti PT pada umumnya, ditambahan dengan kewajiban memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan ke kementrian. 

SANKSI 

Berkaitan dengan laporan keuangan per-6 bulan, PT perseorangan memiliki sanksi tambahan yang tidak ada pada PT umum yaitu : 

  1. Teguran tertulis bila terlambat memberikan laporan keuangan
  2. Teguran tertulis ke-2 bilan dalam 3 bulan setelah teguran pertama tidak juga memberikan laporan keuangan
  3. Pembekuan hak akses, bila dalam 30 hari setelah teguran ke-2 tidak juga meberikan laporan keuangan. Dalam tahap ini PT perseorangan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- jika ingin mencabut status pemblokiran/pembekuannya.
  4. Pencabutan status badan hukum jika dalam 5 tahun tidak melakukan pencabutan pembekuan.

Jika anda menggunakan layanan kami, kami akan memberikan konsultasi gratis dan draft pelaporan keuangan untuk PT perseorangan

Demikian pejelasan singkat kami mengenai PT perseorangan dengan segala keunggulan dan kelemahannya, semoga bermanfaat &  jika anda memiliki pertanyaan atau berminat mendirikan PT perseorangan silahkan kontak kami, klik disini