Kami melayani Jasa Perubahan Akta PT (Perseroan Terbatas)untuk wilayah Jawa Barat : Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Bekasi, Karawang , Bogor, Depok, Sukabumi, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon dan juga seluruh wilayah Indonesia lainnya
Dalam perjalan bisnis terkagang kita membutuhkan perubahan terhadap Akta perusahaan yang kita jalankan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan bisnis yang ada. Baik itu berkenaan dengan susunan pengurus perusahaan (Direksi dan Komisasris), Pemagang saham, bidang usaha, tempat kedudukan maupun perubahan lainnya.
Untuk mendukung hal tersebut kami menyediakan layanan sebagai berikut:
1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
Perubahan data ini merupakan perubahan selain perubahan anggaran dasar yang dalam prosesnya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :
2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri
Perubahan Anggaran dasar ini merupakan perubahan Anggaran dasar yang memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :
3. Perubahan Anggaran dasar ini memerlukan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :
Untuk perubahan Akta PT diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
Demikian penjelasan mengenai macam-macam perubahan dalam PT, semoga bermanfaat dan apabila anda ingin mendirikan PT atau melakukan perubahan PT namun bingung memilih penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami, kami membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas usaha anda dengan biaya terjangkau, cepat, aman dan transparan. klik disini
Sumber: Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007
Pendirian [variable_1] Masuk [amount] Jam Lalu .