Kami Melayani Jasa Pendirian Koperasi untuk wilayah Jawa Barat : Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Bekasi, Karawang , Bogor, Depok, Sukabumi, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon dan juga seluruh wilayah Indonesia lainnya. Baik Koperasi Primer, Koperasi sekunder, Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Jasa, Koperasi Pemasaran dan Juga Koperasi Simpan Pinjam syariah maupun Konvensional.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg pemilik dan pelanggan), didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Jika terdapat kelebihan kemampuan npelayanan koperasi kepada anggotanya, makadapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi
Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 6 UU berdasarkan pembentuk atau pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
Adapun jenis-jenis dari koperasi diatur pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu:
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam surat permohonan tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap lokasi penyuluhan. Penyuluhan akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.
Rapat pendirian koperasi
Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi:
Pengajuan permohonan nama koperasi
Nama koperasi ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi. Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
Setelah menetapkan nama koperasi dari hasil rapat persiapan pendirian, maka notaris akan melakukan konfirmasi melalui SISMINBHKOP.
Membuat akta pendirian koperasi
Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran modal
Koperasi memiliki modal pendirian, ini diatur pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:
Verifikasi dokumen permohonan
Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus diverifikasi yaitu:
Berita acara pada huruf b dilengkapi dokumen sebagai berikut:
Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi
Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Pendirian [variable_1] Masuk [amount] Jam Lalu .