fbpx

JASA PENDIRIAN KOPERASI

Jasa Pendirian Koperasi

Kami Melayani Jasa Pendirian Koperasi untuk wilayah Jawa Barat : Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Bekasi, Karawang , Bogor, Depok, Sukabumi, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon dan juga seluruh wilayah Indonesia lainnya.  Baik Koperasi Primer, Koperasi sekunder, Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Jasa, Koperasi Pemasaran dan Juga Koperasi Simpan Pinjam syariah maupun Konvensional.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg pemilik dan pelanggan), didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Jika terdapat kelebihan kemampuan npelayanan koperasi kepada anggotanya, makadapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi

Paket Pendirian Koperasi

VIDEO TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

SYARAT & KETENTUAN PENDIRIAN KOPERASI

DASAR HUKUM

  1. UUD1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asask ekeluargaan
  2. UU25 TH1992,Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 6 UU berdasarkan pembentuk atau pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi.

JENIS-JENIS KOPERASI

Adapun jenis-jenis dari koperasi diatur pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu:

  1. Koperasi konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi produsen
    adalah koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi jasa
    adalah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel, gadai, biro jasa, tenaga bongkar muat
  4. Koperasi pemasaran
    adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam surat permohonan tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap lokasi penyuluhan. Penyuluhan akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

Rapat pendirian koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi:

  1. nama koperasi;
  2. nama para pendiri;
  3. alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
  4. jenis koperasi;
  5. jangka waktu berdiri;
  6. maksud dan tujuan;
  7. keanggotaan koperasi;
  8. perangkat organisasi koperasi;
  9. modal koperasi;
  10. besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib;
  11. bidang dan kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan;
  13. pembagian sisa hasil usaha;
  14. perubahan anggaran dasar;
  15. ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
  16. sanksi; dan
  17. peraturan khusus.

Pengajuan permohonan nama koperasi

Nama koperasi ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi. Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi;
  2. ditulis dengan huruf latin;
  3. belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.

Setelah menetapkan nama koperasi dari hasil rapat persiapan pendirian, maka notaris akan melakukan konfirmasi melalui SISMINBHKOP.

Membuat akta pendirian koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran modal

Koperasi memiliki modal pendirian, ini diatur pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal pendirian dapat ditambahkan berupa: Simpanan Wajib; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi dokumen permohonan

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus diverifikasi yaitu:

  1. dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada huruf b dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. surat kuasa pendiri; dan
  4. surat rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi

Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

×
Permohonan