Buat NPWP Perusahaan di Magelang – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak harus menunjukan NPWP . - Menjadi syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Jika bekerja dan mendapatkan gaji untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja harus memotong pajak dari penghasilan yang kita terima, untuk itulah NPWP menjadi bagian ketentuan jika kita mau mendapatkan pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening bank
Ketika kita menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, maka perbankan menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Sebagai ketentuan mendapatkan fasilitas publik lainnya
Saat ini sebagian layanan publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan ada lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan