Jasa Legalitas Bandung

Selamat Datang di JasaLegalitasBandung.Com 

Kami melayani jasa legalitas pendirian, perubahan & penutupan perusahaan, seperti PT, CV, FIRMA dan  termasuk juga pendirian Yayasan, Ormas, LSM dan lainnya, Secara LEGAL, CEPAT & TERJANGKAU.

Untuk seluruh Jawa Barat, meliputi : Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Bekasi, Karawang , Bogor, Depok, Sukabumi, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon dan seluruh wilayah Indonesia lainnya. 

Jasa pendirian perusahaan

KEUNGGULAN KAMI

PROFESIONAL

Team kami telah berpengalaman menangani RATUSAN pendirian badan hukum, sehingga bisa melayani anda dengan profesional dan sebaik mungkin

LEGAL

Kami bekerjasama dengan kantor notaris dan lembaga-lembaga resmi lainnya, yang dapat menjamin ke resmian legalitas anda​.

DATA DIJEMPUT

Anda tidak perlu repot bolak-balik kekantor, kami yang akan datang ketempat anda untuk mengambil berkas yang dibutuhkan

JASA PEMBUATAN CV (Persekutuan Komanditer)

BIAYA PENDIRIAN CV

PENDIRIAN CV (STANDAR)

Rp. 3.5  juta,-

Sudah termasuk :

  1. Gratis, Konsultasi pra-pendirian
  2. Biaya Pengecekan Nama
  3. Biaya Pesan Nama
  4. Akta Notaris  Pendirian CV
  5. SK Terdaftar MENKUMHAM

CV (FULL)

Rp. 4.5 juta,-

Sudah termasuk :

  1. Biaya Pengecekan Nama
  2. Biaya Pesan Nama
  3. Akta Notaris  Pendirian CV
  4. SK Terdaftar MENKUMHAM 
  5. NPWP Perusahaan
  6. NIB (Pengganti TDP)
  7. IZIN USAHA (Resiko Rendah/Menengah Rendah)
  8. Gratis, Pengaktifan Eksport & Import (Jika diperlukan)
  9. Gratis, Konsultasi pra-pendirian

Persekutuan komanditer atau  dalam bahasa Belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV) adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

CV biasanya didirikan menggunakan akta notaris namun bukan merupakan badan hukum, melainkan  badan usaha yang tidak memiliki kekayaan sendiri (kekayaan tidak terpisah dengan persero aktif)

  1. Pendiri Minimal 2 Orang atau lebih 
  2. Masing2 menyerahkan KTP+KK+NPWP
  3. Menentukan Nama CV
  4. Menetukan Maksud & Tujuan (Bidang Usaha)
  5. Menentukan  Modal CV & Pembagiannya
  6. Menentukan siapa  persero aktif & Persero Pasif
  7. Menentukan tempat Kedudukan (Domisili)

JASA PEMBUATAN PT (Perseroan Terbatas)

BIAYA PENDIRIAN PT

PENDIRIAN PT (STANDAR)

Rp. 5  juta,-

Sudah termasuk :

  1. Biaya Pengecekan Nama
  2. Biaya Pesan Nama
  3. Akta Notaris  Pendirian PT
  4. SK Pengesahan MENKUMHAM
  5. Sertifikat BNRI (Berita Negara Republik Indonesia)
  6. Gratis, Konsultasi pra-pendirian

PT (FULL)

Rp.6.5  juta,-

Sudah termasuk :

  1. Biaya Pengecekan Nama
  2. Biaya Pesan Nama
  3. Akta Notaris  Pendirian PT
  4. SK Pengesahan MENKUMHAM
  5. Sertifikat BNRI (Berita Negara Republik Indonesia)
  6. NPWP Perusahaan
  7. NIB (Pengganti TDP)
  8. IZIN USAHA (Resiko Rendah/Menegah Rendah)
  9. Gratis, Aktivasi Eksport & Import (jika diperlukan)
  10. Gratis, Konsultasi pra-pendirian

JASA PERUBAHAN PT (Perseroan Terbatas)

PAKET & BIAYA PERUBAHAN PT

PERUBAHAN DATA PT

Rp. 4  juta,-

Perubahan Data Yang Diberitahukan Kepada Mentri, Meliputi :

  1. Perubahan Alamat Namun masih dalam satu Kabupaten/Kota
  2. Perubahan Struktur Pemegang Saham
  3. Perubahan Struktut PT (Direksi & Komisaris)
  4. Pengangkatan Kembali Direksi & Komisaris

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT

Rp.4,5  juta,-

Perubahan Anggaran Dasar (AD) Yang Diberitahukan Kepada Mentri, Meliputi  :

  1. Perubahan Anggaran dasar, Keculai Pasal 1, 2,3 dan 4 Ayat (1)
  2. Perubahan Modal Disetor/Ditempatkan

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT
(Yg Harus Mendapat Persetujuan Mentri)

Rp.5.5  juta,-

Perubahan Anggran Dasar (AD) Yang Harus Mendapat Persetujuan Mentri, Meliputi  :

  1. Perubahan Nama PT
  2. Perubahan Tempat Kedudukan diluar Kabupaten/Kota
  3. Perubahan Maksud & Tujuan (Penambahan/Pengurangan Bidang Usaha)
  4. Perubahan Modal Dasar
  5. Pengurangan Modal Disetor/Ditempatkan 

 

PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam  saham atau badah hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Sebagaimana tercantum  dalam Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2021 pasal 1 ayat (1) 

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih
  2. Masing2 menyerahkan KTP + KK + NPWP
  3. Menyiapkan Nama PT minimal 3 Suku Kata
  4. Menentukan Maksud Dan Tujuan (Bidang Usaha) 
  5. Menentukan Modal dasar
  6. Menentukan Modal disetor & ditempatkan (min 25% dari modal dasar)
  7. Menentukan Pembagian Saham
  8. Menentukan Struktur (jabatan) Perusahaan
  9. Menentukan tempat kedudukan (domisili)
produk baru

JASA PEMBUATAN PT . PERORANGAN
(Pendirinya Satu Orang - Sesuai UU Cipta Kerja)

BIAYA PENDIRIAN PT PERORANGAN

PT PERORANGAN
(Paket Standar)

Hanya : Rp. 900 K

Sudah termasuk :

  1. Jasa Pembuatan akun Kemenkumham
  2. Pengecekan & Pemesanan Nama PT
  3. Pengesahaan PERNYATAAN PENDIRIAN
    (Pengganti Akta pendirian)
  4. SERTIFIKAT PENGESAHAN 
    (SK Menkumham)
  5. Gratis, Konsultasi pra-pendirian

PT PERORANGAN
(Paket Full)

Hanya : Rp. 1.5 juta,-

Sudah termasuk :

  1. Jasa Pembuatan akun Kemenkumham
  2. Pengecekan & Pemesanan Nama PT
  3. Pengesahaan PERNYATAAN PENDIRIAN
    (Pengganti Akta pendirian)
  4. SERTIFIKAT PENGESAHAN 
    (SK Menkumham)
  5. NPWP Perusahaan
  6. NIB (Pengganti TDP)
  7. ISERTIFIKAT STADARD
    (Izin Usaha Resiko Menengah Rendah)
  8. Gratis, Pengaktifan Eksport & Import
    (Jika diperlukan)
  9. Gratis, Konsultasi pra-pendirian

JASA PENDIRIAN YAYASAN & ORMAS (PERKUMPULAN)

YAYASAN

Rp. 5.5 juta,-

Yang diperoleh :

  1. Pengecekan Nama
  2. Pemesanan Nama
  3. Akta Pendirian
  4. SK Pengesahan Yayasan
  5. NPWP
  6. Berita Negara 
  7. NIB (Nomor Induk Berusaha) Yayasan 

ORMAS (PERKUMPULAN)

Rp. 5.5 juta,-

Yang diperoleh :

  1. Cek & Pesan Nama
  2. Akta Pendirian
  3. Draft Rapat Pendirian
  4. SK Pengesahan Menkumham
  5. NPWP
  6. Berita Negara
  7. NIB

JASA PENDIRIAN KOPERASI

KOPERASI
(Paket Standart)

  • Koperasi Primer : Rp. 7,9  juta,- 
  • Koperasi Sekunder : Rp. 12 juta,-

Yang diperoleh :

  1. Penyuluhan Dinas Koperasi
  2. Draft Berita Acara Pendirian
  3. Cek & Pesan Nama Koperasi
  4. Akta Notaris Pendirian
  5. SK Pendirian
  6. Pengumuman Berita Negara (BNRI)

KOPERASI
(Paket Full)

  • Koperasi Primer : Rp. 9,5  juta,- 
  • Koperasi Sekunder : Rp. 15 juta,-

Yang diperoleh :

  1. Penyuluhan Dinas Koperasi
  2. Draft Berita Acara Pendirian
  3. Cek & Pesan Nama Koperasi
  4. Akta Notaris Pendirian
  5. SK Pendirian
  6. Pengumuman Berita Negara (BNRI)
  7. NPWP Koperasi
  8. Pembuatan Akun OSS
  9. Pembuatan NIB
    (Nomor Induk Berusaha)
  10. Izin Usaha
    (Resiko Rendah/Menengah Rendah)

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 6 UU berdasarkan pembentuk atau pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi.

Adapun jenis-jenis dari koperasi diatur pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu:

  1. Koperasi konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi produsen
    adalah koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi jasa
    adalah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel, gadai, biro jasa, tenaga bongkar muat
  4. Koperasi pemasaran
    adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
  1. Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

    Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam surat permohonan tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap lokasi penyuluhan. Penyuluhan akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

    Rapat pendirian koperasi

    Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

    Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi:

    1. nama koperasi;
    2. nama para pendiri;
    3. alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
    4. jenis koperasi;
    5. jangka waktu berdiri;
    6. maksud dan tujuan;
    7. keanggotaan koperasi;
    8. perangkat organisasi koperasi;
    9. modal koperasi;
    10. besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib;
    11. bidang dan kegiatan usaha koperasi;
    12. pengelolaan;
    13. pembagian sisa hasil usaha;
    14. perubahan anggaran dasar;
    15. ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
    16. sanksi; dan
    17. peraturan khusus.

    Pengajuan permohonan nama koperasi

    Nama koperasi ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi. Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

    1. terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi;
    2. ditulis dengan huruf latin;
    3. belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
    4. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    5. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
    6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
    7. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
    8. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.

    Setelah menetapkan nama koperasi dari hasil rapat persiapan pendirian, maka notaris akan melakukan konfirmasi melalui SISMINBHKOP.

    Membuat akta pendirian koperasi

    Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

    Penyetoran modal

    Koperasi memiliki modal pendirian, ini diatur pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

    1. Modal Pendirian paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
    2. Modal pendirian dapat ditambahkan berupa: Simpanan Wajib; dan/atau hibah.
    3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
    4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
    5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

    Verifikasi dokumen permohonan

    Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus diverifikasi yaitu:

    1. dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
    2. berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
    3. surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
    4. rencana awal kegiatan usaha Koperasi

    Berita acara pada huruf b dilengkapi dokumen sebagai berikut:

    1. daftar hadir rapat pendirian;
    2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
    3. surat kuasa pendiri; dan
    4. surat rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

    Mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi

    Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

VIDEO TUTORIAL

Panduan Memilih BIDANG USAHA (KBLI 2020)

Panduan Mendirikan PT PERORANGAN

Panduan Mendirikan CV

Panduan Mendirikan PT

LAYANAN PENDUKUNG

PAKET VIRTUAL OFFICE

Rp. 2.5 juta,-

Virtual Office atau Kantor virtual adalah sarana untuk anda yg ingin memiliki alamat kantor dengan fasilitas lengkap dengan biaya yg jauh lebih hemat dibandingkan hrs menyewa kantor sendiri.

Sudah termasuk :

  1. Sewa Kontrak 1 tahun
  2. Alamat Surat Menyurat
  3. Nomer Tlp Fix Line
  4. Penanganan Dokumen
  5. Costumer service
  6. Ruang untuk menerima tamu
  7. Penggunaan Meeting Room (8 Jam /bulan)
  8.  Penggunaan Dokumen Gedung Untuk Perizinan 
    (Sertifikat, IMB, PBB Gedung, Surat Izin Pemanfaatan Gedung)
  9. Belum termasuk (PPN 10%)

WEBSITE COMPANY PROFILE - PT

Rp. 1,5 juta,-

Website merupakan media yang sangat tepat untuk memperkenalkan perusahaan secara luas sekaligus meningkatkan Prestise perusahaan

Sudah termasuk :

  1. Sewa Domain selama 1 tahun
  2. Sewa Hosting 500 MB, selama 1 tahun
  3. Desain website sebanyak 5 halaman
  4. Gratis, Maintenen selama 1 tahun
  5. Gratis, layanan promosi selama 3 bulan

About us

Kami adalah Biro Jasa dibawah CV. Mitra Usaha Indonesia.

Melayani jasa legalitas untuk daerah bandung dan sekitarnya serta Jawa Barat pada umumnya.

Contact ( CALL/WA)

OFFICE :

Kantor Pusat : 
Graha DLA, Lantai 2 suite 6
Jl. Ottista No.392 – Kota Bandung

Operasional : 
Komplek Cingcin Permata Indah 
Jl.Permata 7, BLOK A No.72 A lantai 2
Desa Gandasari, 
Kab.Bandung – Jawa Barat