fbpx

Biaya Pembuatan PT Perorangan di Cimahi Tengah Cimahi

PT peroranganBiaya Pembuatan PT Perorangan di Cimahi Tengah Cimahi – PT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

perseroan perseorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pribadi

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pemilik  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan