fbpx

Pembuatan yayasan di Bakti Jaya – Depok

  Pembuatan yayasan di Bakti Jaya -  Depok Lembaga Profesional Melayani Pembuatan yayasan di Bakti Jaya – Depok dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat serta legal. Dapatkan discount dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN yaitu suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. 16 Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl tujuh September dua ribu empat menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pembuatan yayasan di Bakti Jaya – Depok

   Pembuatan yayasan di Bakti Jaya -  Depok

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang aset bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan fusi yayasan dapat direalisasikan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Nomor 63 Thn 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Aset Yayasan

Pembuatan yayasan di Bakti Jaya – Depok

PROSES PENDIRIAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan yayasan di Bakti Jaya -  Depok

×
Permohonan