fbpx

Pembuatan PT Perseorangan

PT perorangan Pembuatan PT Perseorangan – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  PT Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perseorangan :

PT perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan Perseroan terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan PT perorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan