fbpx

Buat NPWP CV di Tarogong Kidul

Jasa Pembuatan NPWP Buat NPWP CV di Tarogong Kidul – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disingkat dengan NPWP ialah nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan NPWP .
  2. Sebagai syarat mendirikan badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat mencari kerja
    Saat bekerja dan mendapatkan gaji dari sebuah perusahaan, maka perusahaan harus membayarkan pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, sehingga NPWP menjadi salah satu syarat jika anda mau melamar pekerjaan
  4. Sebagai syarat membuka rekening bank
    Ketika anda menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan
  5. Sebagai syarat mendapatkan fasilitas umum lainnya
    Kini beberapa fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya

Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Bikin NPWP Pribadi

  1. KTP Elektronik
  2. KK
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan