Pembuatan PT Perorangan – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
PT perseorangan terdapat milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain kelebihan Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis