fbpx

Pembuatan Perseroan Perseorangan

Pendirian perseroan perseorangan Pembuatan Perseroan Perseorangan – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

perseroan perorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT biasa
  7. Kekayaan PT tidak menyatu dengan harta pribadi

Kekurangan PT perorangan  :

Selain  kelebihan PT perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Teguran tertulis
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan