Pembuatan Perseroan Perseorangan – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan hukuman berupa :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak dapat membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis