Cara Buat NPWP Badan Usaha Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Saat mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan bayaran untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan harus memotong pajak dari pendapatan yang kita dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika anda ingin melamar pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Ketika kita membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan salah satu syarat untuk membuka tabungan - Menjadi ketentuan mendapatkan layanan umum lainnya
Kini sebagian layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Perseorangan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan