Pembuatan NPWP Badan Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan NPWP
- Sebagai Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan NPWP . - Sebagai syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan bayaran untuk pemberi kerja, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari pendapatan yang kita terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu dokumen jika kita mau melamar pekerjaan - Menjadi ketentuan membuka rekening tabungan
Ketika kita membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan - Menjadi ketentuan mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan ada lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan