Bikin NPWP CV Kabupaten Bandung Barat – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana aturan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Fungsi NPWP
- Sebagai Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus memiliki NPWP . - Menjadi syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Saat bekerja dan menrima gaji untuk pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari pendapatan yang kita terima, untuk itulah NPWP menjadi salah satu dokumen jika kita mau mendapatkan pekerjaan - Menjadi ketentuan membuka rekening bank
Ketika anda menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Sebagai ketentuan mendapatkan layanan publik lainnya
Saat ini beberapa layanan publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan