fbpx

Pengurusan PT Perorangan di Citeureup Cimahi

Pendirian PT perorangan Pengurusan PT Perorangan di Citeureup Cimahi – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

PT perorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti PT biasa
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kelemahan Perseroan perseorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat PT perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan