Jasa Legalitas Sukabumi – Menyediakan Paket Pembuatan CV di Sindangraja Kabupaten Sukabumi & seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses secara online ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
layanan Paket Pembuatan CV di Sindangraja Kabupaten Sukabumi
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan profit.
Baca juga : Paket Pembuatan CV di Sindangraja Kabupaten Sukabumi
Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban menjalankan CV. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan semua pekerjaan yang berkenaan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.
Syarat Pendirian CV
- Anggota Minimal dua Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer