Layanan Pengurusan PT Perorangan di Cimincrang Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Teguran tertulis