fbpx

Paket Pengurusan YAYASAN di Cintaasih- KBB

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pengurusan YAYASAN di Cintaasih- KBB , Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mengantongi pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam koran berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Keuangan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pengurusan YAYASAN di Cintaasih- KBB

 

×
Permohonan