Layanan Pengurusan PT Perorangan di Cibeber Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perorangan memiliki kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik