fbpx

Layanan Pengurusan PT Perorangan di Cibeber Cimahi

Pendirian PT peroranganLayanan Pengurusan PT Perorangan di Cibeber Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

perseroan perorangan memiliki kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT biasa
  7. Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kekurangan PT perorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan