Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan di Cipageran Cimahi – PT Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perseorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
- Sanksi melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi melalui Email