Jasa Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cigugur Tengah Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan terdapat keunggulan dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kelemahan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik