CV. Mitra Usaha Indonesia – Menyediakan Layanan Pendirian CV di Pasir Jaya – Kota Bogor dan semua wilayah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Biaya Layanan Pendirian CV di Pasir Jaya – Kota Bogor
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.
Selain itu, kerja sama dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.
Ketentuan Pendirian CV
- Anggota Minimal dua Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer