JasaLegalitasBandung.Com – Pembuatan YAYASAN di Sukawarna- Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 sept 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Harga Pendirian Yayasan Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pembuatan YAYASAN di Sukawarna- Bandung