fbpx

Jasa Pengurusan YAYASAN di Cibanteng – Tasikmalaya

Jasa  Pengurusan YAYASAN di   Cibanteng  -  Tasikmalaya CV.Mitrusindo Melayani Jasa Pengurusan YAYASAN di Cibanteng – Tasikmalaya dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah serta berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Tahun dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal 7 sept 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg sudah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.

Jasa Pengurusan YAYASAN di Cibanteng – Tasikmalaya

 Jasa  Pengurusan YAYASAN di   Cibanteng  -  Tasikmalaya

Struktur Yayasan

Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan dana dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan merger yayasan bisa direalisasikan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Thn 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Soal Transparasi Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Jasa Pengurusan YAYASAN di Cibanteng – Tasikmalaya

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

Jasa  Pengurusan YAYASAN di   Cibanteng  -  Tasikmalaya

×
Permohonan