fbpx

Jasa Pengurusan YAYASAN di Kota Cirebon

Jasa  Pengurusan YAYASAN di    Kota Cirebon CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Jasa Pengurusan YAYASAN di Kota Cirebon dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara murah serta legal. Dapatkan harga khusus dengan kontak kami saat ini juga.

YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yg ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl 7 September dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan wajib diterbitkan dalam BNRI.

Jasa Pengurusan YAYASAN di Kota Cirebon

 Jasa  Pengurusan YAYASAN di    Kota Cirebon

Kepengurusan Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan bisa diwujudkan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Yayasan
  • UU Nomer 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Jasa Pengurusan YAYASAN di Kota Cirebon

CARA PENDIRIAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

Jasa  Pengurusan YAYASAN di    Kota Cirebon

×
Permohonan