fbpx

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing)

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing)  Mitra Usaha Indonesia Melayani , Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) dan Seluruh Jabar

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing adalah PT yang dibangun di domisili hukum Republik Indonesia yang kepemilikan sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya baik semuanya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law presiden mencanangkan kesempatan lebar kepada Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk membuka lapangan kerja sekaligus menaikan pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing)

  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Syarat Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat minimal 2 Personal (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Jika Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Perseroan yang termasuk PMA diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan peraturan yang berlaku.

    Modal ini  akan lebih besar jika kegiatan usaha yang dijalankan memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi

  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikerjakan diizinkan untuk PMA karena ada usaha tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dsb.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian modal juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia & WNA dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA jika nanti akan mengelola di Perusahaan PMA yang didirikannya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila PT Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka wajib diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).

    2. Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan