fbpx

Jasa Pengurusan Yayasan di Biru- Kabupaten Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Jasa Pengurusan Yayasan di Biru- Kabupaten Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Paket Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mendapatkan pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Jasa Pengurusan Yayasan di Biru- Kabupaten Bandung

 

×
Permohonan