fbpx

Biro Jasa Bikin NPWP Yayasan di Parigi

buat NPWP Biro Jasa Bikin NPWP Yayasan di Parigi – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    untuk menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan NPWP .
  2. Menjadi syarat membuka perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat mencari kerja
    Saat bekerja dan mendapatkan pemasukan untuk pemberi kerja, maka perusahaan wajib memotong pajak dari pemasukan yang anda terima, sehingga NPWP menjadi salah satu syarat jika kita ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Sebagai syarat membuka rekening bank
    Saat kita membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka bank menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan
  5. Menjadi syarat mendapatkan layanan publik lainnya
    Kini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya

Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah  kewajiban untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Perseorangan

  1. KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. KTP Elektronik Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan