Biaya Bikin NPWP Perseroan Terbatas Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP ialah identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri WP dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak harus menunjukan NPWP . - Menjadi syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Saat bekerja dan mendapatkan bayaran untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang kita terima, sehingga NPWP menjadi bagian syarat jika kita ingin mendapatkan pekerjaan - Menjadi ketentuan membuka rekening bank
Ketika anda membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan - Sebagai syarat mengakses layanan umum lainnya
Saat ini beberapa layanan publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan