Cara Buat NPWP Badan Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Manfaat NPWP
- Menjadi Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Jika bekerja dan menrima pemasukan dari sebuah perusahaan, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari penghasilan yang kita dapatkan, untuk itulah NPWP menjadi bagian ketentuan jika kita mau mendapatkan pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Ketika kita menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Sebagai syarat mengakses layanan umum lainnya
Saat ini sebagian fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan