Jasa Pengurusan Perseroan Perorangan di Cihawuk Kabupaten Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan PT umum :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perorangan :
perseroan perseorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk memberikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi tertulis