Paket Pengurusan PT Perseorangan di Kiangroke Kabupaten Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
PT perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Harta PT terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perseorangan lagi setelahnya.
- Sanksi melalui Email