fbpx

Paket Pengurusan PT Perseorangan di Kiangroke Kabupaten Bandung

Pendirian perseroan perseoranganPaket Pengurusan PT Perseorangan di Kiangroke Kabupaten Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Peraturan Mentri Keuangan RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

PT perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
  7. Harta PT terpisah dengan harta pribadi

Kekurangan PT perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan