Jasa Legalitas Bandung , Jasa Pengurusan Koperasi di Winduraja – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan fondasi operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg owner dan pengguna), didirikan, dibiayai , diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Target utama badan usaha koperasi yaitu meningkatkan kepentingan kemudahan ownernya guna menambah kesejahteraan anggota. Bila terjadi laba maka diberikan ke anggotanya , dan kekuatan layanan koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan penduduk selain anggota koperasi
HARGA Jasa Pengurusan Koperasi di Winduraja – Kabupaten Bogor
DASAR HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan olehgabungan koperasi yang dibentuk oleh minimal 3 Koperasi .
Adapun pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan mentah milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, & lokasi pembinaan,. Pembinaan, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas dasar isi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara penutupan
- Hukuman; dan
- Aturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri dari setidaknya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi wajib memiliki modal operasional, ini diisaratkan di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Operasional & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus diverifikasi sebagai berikut:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Jasa Pengurusan Koperasi di Winduraja – Kabupaten Bogor