JASALEGALITASBANDUNG.COM Menyediakan Layanan Pembuatan CV di Turangga Bandung dan Semua area Jabar Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda mempunyai perusahaan secara cepat dan legal.
Berikut Paket Layanan Pembuatan CV di Turangga Bandung Yang kami layani :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN LEGALITAS CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri Minimal dua orang
- Foto copy KTP Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mempersiapkan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama CV
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Mengurus Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Keunggulan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pendirian lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang legal untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Pengetahuan SEPUTAR CV CV :
PENGERTIAN CV Persekutuan Komanditer
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Perusahaan berbentuk CV adalah bentuk usaha yang sederhana, namun demikian mempunyai hak yang sama seperti Perseroan Terbatas dalam melakukan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu kerja, ialah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, ialah sekutu yang berkewajiban hanya dari modal yang disetor
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan modal hanya sebatas modal yang diberikan sehingga tidak ikut menanggung kerugian lebih dari jumlah dari harta yang diberikan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang menjalankan usaha CV bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.
CV memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan bisnis tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Layanan Pembuatan CV di Turangga Bandung Silahkan Kontak kami di :