fbpx

Jasa Pendirian CV di Tamansari Sukabumi

Jasa  Pendirian CV  di  Tamansari  Sukabumi CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Jasa Pendirian CV di Tamansari Sukabumi & seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatkami proses secara online  ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Jasa Pendirian CV di Tamansari Sukabumi

Jasa  Pendirian CV  di  Tamansari  Sukabumi

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Jasa  Pendirian CV  di  Tamansari  Sukabumi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai laba.

Judul : Jasa Pendirian CV di Tamansari Sukabumi

Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis CV.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan