Kami – Menyediakan Pembuatan CV di Margaluyu – Purwakarta & seluruh wilayah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan secara online ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Paket Pembuatan CV di Margaluyu – Purwakarta
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional CV.
Ketentuan Pendirian CV
- Sekutu Paling sedikt 2 Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV