fbpx

Jasa Pencatatan SKT Perseoran Komanditer (CV) di Kota BANDUNG

buat NPWP Jasa Pencatatan SKT Perseoran Komanditer (CV) di Kota BANDUNG – telah diundangkannya PP No. 17 Thn 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tanggal 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri  melainkan diajukan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan.

Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti kalau CV tersebut telah tercatat dan di RESMI kan oleh Pemerintah.

LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA  YANG BELUM PUNYA SKT ?

Perseroan Komanditer(CV) yang disahkan sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pengesahanya masih melalui pengadilan negri, CV tersebut masih sah dan dapat digunakan hanya saja  WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia  agar mendapatkan SKT dan digunakan mengakses berbagai fasilitas serta perizinan saat ini.

LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

Manfaat SKT Menkumham perseroan Komanditer (CV)

Surat Pencatatan ini menjadi bagian penting yang harus di miliki oleh pemilik CV  diantara :

  1. menjadi tanda kalau perseroan Komanditer (CV) tersebut telah sah berdiri
    Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya CV  tersebut sedang pengesahaanya tetap melalui negara
  2. Sebagai Dokumen Pelengkap Mengurus NPWP
    Untuk bisa mengurus NPWP Kantor Pelayanan Pajak tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen
  3. Mengajukan Perizinan
    Mengajukan Perizinan terutama yang dilakukan melalui One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki No. Surat Pencatatan
  4. Buka Rekening Bank
    Jika kita mau membuat rekening bank atas nama CV  maka bank akan membutuhkan Surat Pencatatan Mekumham  sebagai salah satu persyaratanya
  5. Ikut Tender
    Jika anda hendak turut serta dalam tender maka harus punya SKT Kemenkumham
  6. Dll

 

Karena banyaknya fungsi Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, maka bagi yang memiliki CV  namun belum memiliki Surat Pencatatan  menkumham dapat segera mendaftarkannya

BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

 

 

 

×
Permohonan