Jasa Pencatatan SKT Perseoran Komanditer (CV) di Kota BANDUNG – telah diundangkannya PP No. 17 Thn 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tanggal 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri melainkan diajukan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan.
Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti kalau CV tersebut telah tercatat dan di RESMI kan oleh Pemerintah.
LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG BELUM PUNYA SKT ?
Perseroan Komanditer(CV) yang disahkan sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pengesahanya masih melalui pengadilan negri, CV tersebut masih sah dan dapat digunakan hanya saja WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia agar mendapatkan SKT dan digunakan mengakses berbagai fasilitas serta perizinan saat ini.
LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Manfaat SKT Menkumham perseroan Komanditer (CV)
Surat Pencatatan ini menjadi bagian penting yang harus di miliki oleh pemilik CV diantara :
- menjadi tanda kalau perseroan Komanditer (CV) tersebut telah sah berdiri
Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya CV tersebut sedang pengesahaanya tetap melalui negara - Sebagai Dokumen Pelengkap Mengurus NPWP
Untuk bisa mengurus NPWP Kantor Pelayanan Pajak tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Mengajukan Perizinan
Mengajukan Perizinan terutama yang dilakukan melalui One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki No. Surat Pencatatan - Buka Rekening Bank
Jika kita mau membuat rekening bank atas nama CV maka bank akan membutuhkan Surat Pencatatan Mekumham sebagai salah satu persyaratanya - Ikut Tender
Jika anda hendak turut serta dalam tender maka harus punya SKT Kemenkumham - Dll
Karena banyaknya fungsi Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, maka bagi yang memiliki CV namun belum memiliki Surat Pencatatan menkumham dapat segera mendaftarkannya
BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI