fbpx

Jasa Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar CV di Cisaranten Kota BANDUNG

buat NPWP Perusahaan Jasa Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar CV di Cisaranten Kota BANDUNG – Sejak disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Pengesahan CV, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri  melainkan didaftarkan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI agar mendapatkan legalitas yang sah.

Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan SKT sebagai tanda jika Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah terdaftar dan di RESMI kan oleh Pemerintah.

LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA  YANG TIDAK PUNYA SKT ?

CV yang didirikan sebelum 1 Agustus 2018 biasanya pendaftarannya masih lewat pengadilan negri, Perseroan Komanditer (CV) tersebut masih sah dan bisa dipakai hanya saja  HARUS dilakukan PENDAFTRAN ke KEMENKUMHAM  untuk memperoleh Surat Keterngan Terdaftar dan digunakan mengakses berbagai fasilitas serta perizinan saat ini.

CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

Manfaat PENCATATAN Menkumham CV

Surat Pencatatan ini menjadi bagian penting yang harus di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV)  diantara :

  1. menjadi tanda kalau perseroan Komanditer (CV) tersebut telah resmi berdiri
    Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya CV  tersebut sedang pengesahaanya tetap dilakukan oleh negara
  2. Menjadi Dokumen Pelengkap Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
    Untuk dapat mengurus NPWP kpp tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu persyaratan
  3. Pengurusan Perizinan
    Pengurusan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan lewat OSS tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki Nomor SKT
  4. Membuat Rekening Bank
    Jika anda mau membuat rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV)  maka bank akan membutuhkan SKT  sebagai salah satu persyaratanya
  5. Mengikuti Tender
    Jika anda ingin mengikuti tender maka harus punya SKT Kemenkumham
  6. Dll

 

Karena pentingnya fungsi Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, maka bagi yang punya perseroan Komanditer (CV)  tetapi belum memiliki SKT  menkumham dapat segera mendaftarkannya

JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

 

 

 

×
Permohonan