fbpx

Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah Kota Cimahi

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Kota Cimahi – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, pengertian tentang koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), dibuat, didanai, diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Tugas pokok badan usaha koperasi yaitu memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , serta kemampuan fasilitas  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi permintaan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi

Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah  
 Kota Cimahi

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib memiliki modal operasional, ini diatur di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Pendirian dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib diperikasa adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Kota Cimahi
dapat kontak kami

 

×
Permohonan