fbpx

Pengurusan Pendirian Koperasi Produsen di Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Pengurusan Pendirian Koperasi Produsen di
Bandung – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termuat di UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg owner dan pelanggan), dibentuk, dimodali , diatur dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.

Tugas inti badan usaha koperasi ialah memenuhi kepentingan kesejahteran anggotanya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kekuatan layanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan penduduk selain anggota koperasi

 Pengurusan  Pendirian Koperasi Produsen di 
 Bandung

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan baku milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, & lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib mempunyai modal usaha, ini tertuang di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Pembentukan & Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus diverifikasi yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Informasi lebih lanjut Pengurusan Pendirian Koperasi Produsen di
Bandung
silahkan menghubungi CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan