Biro Jasa Pendirian Perseroan Perorangan di Cisurupan Bandung – Perseroan Perorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perorangan mempunyai kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT biasa
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan PT perorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari teguran Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi melalui Email