fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Sukaluyu Bandung

PT peroranganBiro Jasa Pengurusan PT Perseorangan di Sukaluyu Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan  Perseroan Perorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu RI  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

PT perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT biasa
  7. Harta Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pemilik

Kelemahan PT perorangan  :

Selain  kelebihan PT perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah selama tiga bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda  tidak dapat membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan