fbpx

Layanan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Layanan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah – Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, pengertian tentang koperasi termaktub dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai identitas lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pelanggan), didirikan, dimodali , diurus dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Target inti badan usaha koperasi yaitu menunjang hajat kesejahteran anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Jika terjadi keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kemampuan fasilitas  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani keperluan warga diluar anggota badan hukum koperasi

Layanan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

  2. Undang-Undang No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan mentah yang disediakan anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi penyuluhan,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini diisaratkan pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang harus diverifikasi adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jika Membutuhkan Layanan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah dapat menghubungi jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan