Biro Jasa Pembuatan NPWP Perseroan Terbatas Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan NPWP
- Menjadi Identitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan menrima pemasukan dari sebuah perusahaan, maka pemberi kerja harus memotong pajak dari pendapatan yang kita terima, untuk itulah NPWP menjadi bagian dokumen jika kita mau mendapatkan pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Ketika anda menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening - Sebagai syarat mengakses fasilitas umum lainnya
Saat ini sebagian fasilitas publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan